Bahkandi tahun ini ada 17 kapal yang bersamaan melakukan perbaikan di PT DPL. PT DPL saat ini sudah mengantongi empat sertifikat yaitu ISO 9001 untuk Sistem Manajemen Mutu, ISO 14001 untuk
About WärtsiläWärtsilä is a global leader in innovative technologies and lifecycle solutions for the marine and energy markets. We emphasise innovation in sustainable technology and services to help our customers continuously improve their environmental and economic performance.PadaSertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang terdapat pernyataan (antara lain): Bahwa kapal telah diperiksa sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan; Pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi bangunan, permesinan dan perlengkapan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan di atas memuaskan dan kapal memenuhi persyaratan
Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang merupakan salah satu hal yang digunakan untuk menunjukkan kelayakan kapal barang untuk melakukan pelayaran. Meskipun hanya merupakan kapal yang bertujuan untuk mengangkut barang, akan tetapi sebuah kapal tetap mengangkut nyawa dari kru kapal sehingga kelayakannya sudah seharusnya dipastikan sebelum mereka mengembangkan layar di lautan. Baik kapalnya maupun perlengkapannya harus mendapatkan sertifikasi sehingga kegiatan berlayar yang dilakukan tidak akan membahayakan nyawa dan dapat berjalan dengan lancar. Sertifikat untuk keselamatan perlengkapan barang hanyalah salah satu dari syarat sebuah kapal untuk bisa berlayar. Sertifikat ini tergabung dalam kesatuan sertifikat keselamatan kapal barang. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut. Jika sertifikat dikeluarkan maka kapal baru dapat menjalankan perjalanannya di lautan. Sertifikat mengenai keselamatan kapal ini mencakup banyak hal mulai dari MaterialKonstruksi bangunan kapalMesinListrik dan elektronikaKestabilanPerlengkapan alat dan juga radio Hal-hal tersebut diperiksa dan diuji dan Direktorat Jendral Perhubungan Laut akan mengeluarkan sertifikasi apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi.
Sertifikatkeselamatan ini sebelumnya dikenal dengan istilah Seaworthiness Certificate tapi berdasarkan UU no.17 tahun 2008, sertifikat keselamatan ini menjadi Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang; atau Sertifikat Keselamatan Kapal Barang, yang terdiri dari Sertifikat Konstruksi Kapal Barang, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang
Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengukuran, pendaftaran, balik nama, hipotek dan surat tanda kebangsaan, penggantian bendera kapal serta pemasangan tanda selar dan melakukan pemeriksaan, penilikan rancang bangun kapal, pengawasan pembangunan, perombakan dan docking kapal, pemeriksaan dan pengujian nautis, teknis, radio, eletronika kapal, penghitungan dan pengujian stabilitas kapal, percobaan berlayar, pengujian peralatan, verifikasi dan penyiapan bahan penerbitan sertifikat keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, pembersihan tangki serta perlindungan ganti rugi pencemaran. a. Penerbitan Surat Ukur Sementara Surat Ukur Sementara adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran sementara dengan jangka waktu paling lama 3 tiga bulan, sebelum surat ukur tetap dikeluarkan. Persyaratan Permohonan Pemilik Daftar Ukur perhitungan sementara yang didapatkan dari hasil pengukuran di lapangan / Surat Ukur dari Negara asal disebabkan ganti bendera Copy Surat Ukur yang telah diberikan khusus untuk Kapal-kapal eks Asing. Surat Penggantian Bendera Copy Builder Certificate Melampirkan Gambar-gambar kapal Lama Proses 3 hari kerja Masa Berlaku 3 Bulan Catatan Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 3 hari kerja untuk pemeriksaan di luar negeri dan 2 hari kerja untuk pemeriksaan di dalam negeri. Seluruh persyaratan dilengkapi dan teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal. b. Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Barang Sertifikat Keselamatan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan Persyaratan Surat Permohonan Sertifikat Keselamatan Sebelumnya SCC, SEC, SRC Surat Ukur Tetap Surat Laut / Pas Besar / Grosse Akta Laporan Pemeriksaan Docking / Pengeringan / Builder Certificate Konstruksi Perlengkapan Radio Sertifikat Garis Muat Rekomendasi Pengesahan Gambar Kapal Klas Sertifikat Lambung, Mesin, Load Line Lama Prioses 5 hari kerja Masa Berlaku 1 Tahun catatan masa berlaku akan menjadi 5 tahun dengan melaksanakan annual survey dan di endorst Catatan Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 3 hari kerja untuk pemeriksaan di luar negeri dan 2 hari kerja untuk pemeriksaan di dalam negeri. Seluruh persyaratan dilengkapi dan teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal. c. Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Sertifikat Keselamatan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan. Persyaratan Surat Permohonan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Sebelumnya Surat Ukur Tetap Surat Laut / Pas Besar / Grosse Akta Laporan Pemeriksaan Docking / Pengeringan / Builder Certificate Konstruksi Perlengkapan Radio Sertifikat Garis Muat Rekomendasi Pengesahan Gambar Kapal Klas Sertifikat Lambung, Mesin, Load Line Lama Proses 5 hari kerja Masa Berlaku 1 Tahun Catatan Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 3 hari kerja untuk pemeriksaan di luar negeri dan 2 hari kerja untuk pemeriksaan di dalam negeri. Seluruh persyaratan dilengkapi dan teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal. d. Pemberian Rekomendasi Izin Komunikasi Radio Kapal Surat Rekomendasi Dalam Rangka Penerbitan Izin Stasiun Radio Kapal adalah surat rekomendasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kenavigasian kepada perusahaan untuk pengoperasian Stasiun Radio Kapal dalam dinas bergerak pelayaran, dan sebagai persyaratan untuk penerbitan izin stasiun radio kapal yang dikeluarkan oleh Ditjen Postel. Persyaratan Surat Permohonan kepada Dirjen Hubla cq. Direktur Kenavigasian Fotocopy SIUPAL atau SIOPSUS Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan Fotocopy Surat Ukur Kapal Buku Laporan hasil Pemeriksaan Radio Kapal untuk Perorangan, tidak berlaku Lama Proses 3 hari Kerja Masa Berlaku Berlaku selama tidak ada perubahan. e. Penerbitan Sertifikat Garis Muat Dalam Negeri atau Internasional Sertifikat Garis Muat adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan mengenai perhitungan jarak vertikal yang diukur pada tengah kapal dari sisi atas garis geladak lambung timbul ke arah bawah hingga sisi atas garis muat. Persyaratan Permohonan Pemilik Copy Surat pengesahan Gambar Gambar General Arrangment GA Copy stability booklet Copy Surat ukur kapal Laporan Hasil Pemeriksaan dan perhitungan disertai Berita Acara jika telah dilaksanakan pemeriksaan di daerah terlebih dahulu. Lama Proses 5 Hari Kerja Masa Berlaku 3 Bulan sementara dan untuk permanen maksimal 5 tahun Catatan Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 3 hari kerja untuk pemeriksaan di luar negeri dan 2 hari kerja untuk pemeriksaan di dalam negeri. Seluruh persyaratan dilengkapi dan teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal. f. Penerbitan Sertifikat Garis Muat Sementara Dalam Negeri atau Internasional Sertifikat Garis Muat sementara dalam negeri atau internasional adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan mengenai perhitungan jarak vertikal yang diukur pada tengah kapal dari sisi atas garis geladak lambung timbul ke arah bawah hingga sisi atas garis muat. Persyaratan Permohonan Pemilik Copy Surat pengesahan Gambar Gambar General Arrangment GA Copy stability booklet Copy Surat ukur kapal Laporan Hasil Pemeriksaan dan perhitungan disertai Berita Acara jika telah dilaksanakan pemeriksaan di daerah terlebih dahulu. Lama Proses 5 Hari Kerja Masa Berlaku 3 Bulan sementara dan untuk permanen maksimal 5 tahun Catatan Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 3 hari kerja untuk pemeriksaan di luar negeri dan 2 hari kerja untuk pemeriksaan di dalam negeri. Seluruh persyaratan dilengkapi dan teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal. g. Penerbitan dan Pengukuhan Endorsement Sertifikat Manajemen Keselamatan Safety Management Certificate-SMC. Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal adalah sertifikat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada perusahaan dan kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat Pemerintah yang memiliki kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah. Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal terdiri dari Sertifikat Manajemen Keselamatan Document of Compliance/DOC untuk perusahaan dan Sertifikat Manajemen Keselamatan Safety Management Certificate/SMC untuk kapal. Persyaratan Untuk penerbitan SMC pertama Surat Permohonan Fotokopi DOC Foto kopi Sertifikat-sertifikat dan Dokumen kapal Manual Sistem Manajemen Keselamatan SMS Manual. Untuk Pengukuhan Endorsement dan Pembaruan SMC Surat Permohonan Fotokopi DOC dan SMC Foto kopi Sertifikat-sertifikat dan Dokumen kapal Lama Proses 3 hari kerja Masa Berlaku 6 bulan sementara dan 2,5 tahun permanen Catatan Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 3 hari kerja untuk pemeriksaan di luar negeri dan 2 hari kerja untuk pemeriksaan di dalam negeri. Seluruh persyaratan dilengkapi dan teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal. h. Penerbitan Pas Besar Sementara dan Permanen. Dasar Hukum PERMEN 13 tahun 2012 Persyaratan Permohonan Relas Surat Ukur Gross Akte Lama Proses 1 hari kerja Tarif PNBP GT x tahun 2010 jasa kenavigasian
3 sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang; 4. sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang; 5. sertifkat perangkat radio telekomunikasi kapal berukuran tonnase kotor 35 sId 300 (100m3 sId 850 m3); 6. sertifikat keselamatan telepon radio kapal barang; 7. sertifkat keselamatan radio kapal barang; 8. sertifikat keselamatan kapal penumpang;
Pernah dengar nama Surat Laut? Nakhoda tentu tidak asing dengan sertifikat ini. Surat Laut adalah sertifikat kebangsaan kapal atau certificate of nationality. Apa yang tertera di Surat Laut? Yang tertera adalah Nama kapal Tanda panggilan Tempat pendaftaran Tanda Pendaftaran Ukuran panjang x lebar x dalam Tonase kotor Tonase bersih Tahun pembangunan Penggerak utama Merek TK/KW Bahan utama kapal Jumlah geladak Jumlah baling-baling Selanjutnya diikuti dengan bahwa kapal tersebut di atas Milik ........ berkedudukan di ........ memenuhi syarat sebagai Kapal Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu berhak berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal. Jadi, poinnya adalah, Memenuhi syarat sebagai kapal Indonesia. Masih ada keterangan lagi Kepada seluruh pejabat yang berwenang dan pejabat-pejabat Republik Indonesia maupun mereka yang bersangkutan berkewajiban supaya memperlakukan nakhoda kapal dan muatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan perjanjian-perjanian dengan negara-negara lain. Sertifikat ini diterbitkan dalam bahasa Indonesia dengan terjemahan bahasa Inggris. Terdapat halaman pengukuhan untuk endorsement setiap tahun. Sertifikat lain yang ada di atas kapal Surat Ukur Internasional 1969 Sertifikat Keselamatan Sertifikat Klasfikasi Sertifikat Garis Muat 1966 Sertifikat SMC Sertifikat DOC Sertifikat Pengawakan Sertifikat Pencegahan Pencemaran 1. Surat Ukur Internasional 1969 Surat Ukur Internasional = International Tonnage Certifiate 1969 diterbitkan berdasarkan ketentuan-ketentuan Konvensi Internasional Tentang Pengukuran Kapal, 1969, oleh Pemerintah Indonesia. Apa saja yang tercantum pada Surat Ukur? Nama kapal Tanda atau huruf pengenal Tempat pendaftaran Tanggal peletakan lunas atau tanggal dimana kapal mengalami perubahan atau perombakan besar Ukuran-ukuran pokok panjang, lebar, dalam Isi kapal tonase kotor gross tonnage dan tonase bersih net tonnage Ruang-ruang yang termasuk dalam tonase kotor Ruang-ruang yang termasuk dalam tonase bersih Panjang kapal seluruhnya Tanda Selar dan dimana dipasang Surat Ukur berlaku permanen. 2. Sertifikat Keselamatan Sertifikat keselamatan kapal barang yaitu Sertifikat Keselamatan Perlengkapan = Cargo Ship Safety Equiment Certificate Sertifikat Keselamatan Konstruksi = Cargo Ship Safety Contruction Certificate Sertifikat Keselamatan Radio = Cargo Ship Safety Radio Certificate Pada Sertifikat Keselematan Perlengkapan Kapal Barang tercantum antara lain jenis kapal. Kemudian dinyatakan Bahwa kapal telah diperiksa sesuai dengan persyaratan Perundang-undangan Bahwa pemeriksaan menunjukkan antara lain Kapal memenuhi persyaratan Konvensi dengan sistem dan sarana keselamatan kebakaran serta bagan pengendali kebakaran Sarana dan pelengkapan penyelamatan diri dari sekoci penolong, rakit penolong dan sekoci penyelamat dilengkapi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Kapal dilengkapi dengan sarana pelempar tali dan instalasi radio yang digunakan pada saat penyelamatan disri sesuai dengan peraturan-peraturan Perundang-undangan Kapal memenuhi persyaratan peraturan Perundangn-undangan yang berkaitan dengan pelrlengkapan navigasi pelayaran, sarana embarkasi pandu dan publiksai nautika Kemudian terdapat lampiran perlengkapan yang berisi uraian perlengkapan keselamatan jiwa, tentang sistem dan perlengkapan navigasi, dll. Pada Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang terdapat pernyataan antara lain Bahwa kapal telah diperiksa sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan Pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi bangunan, permesinan dan perlengkapan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan di atas memuaskan dan kapal memenuhi persyaratan Pada Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang tertera antara lain daerah pelayaran kapal. Kemudian dinyatakan Bahwa kapal telah diperiksa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Pemeriksaan menunjukkan bahwa Kapal memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan instalasi radio Fungsi instalasi radio yang digunakan pada sarana penyelamatan diri memenuhi persyaratan peraturan Perundang-undangan Terdapat lampiran perlengkapan dengan uraian mengenai fasilitas radio dan metode yang digunakan untuk menjamin ketersediaan fasilitas radio. Ketiga sertifikat di atas sering disebut gampangnya, Sertifikat SOLAS. "Kapan SOLAS mati?" Maksudnya kapan sertifikat keselamatan expire? Ketiganya ada masa berlaku. 4. Sertifikat Klasifikasi Sertifikat klasifikasi teridiri atas Sertifikat Klasifikasi Mesin = Certificate of Classification for Machinery Sertifikat Klasifikasi Lambung = Certificate of Classification of Hull 5. Sertifikat Garis Muat Internasional 1966 Sertifikat Garis Muat Internasional 1966 = International Load Line Certificate 1966 diterbitkan berdasarkan ketentuan Konvensi Intenasional tentang Garis Muat 1966. Sertifikat Klasifikasi dan Sertifikat Garis Muat Internasional 1966 diterbitkan oleh BKI Biro Klasifikasi Indonesia. 6. Sertifikat SMC SMC = Safety Management Certificate. Sertifikat ini diterbitkan untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan ISM-Code. Sertifikat asli disimpan di kapal, sertifikat copy di kantor. 7. Sertifikat DOC DOC = Document of Complience. Sertifkat DOC diterbitkan untuk perusahaan yang telah memenuhi persyaratan ISM-Code. Sertifikat asli disimpan di kantor. Sertifikat copy di kapal. 8. Sertifikat Pengawakan Sebenarnya nama sertifikat ini adalah Minimum Safe Manning Document, diindonesiakan menjadi Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum. Rasanya lebih "nyaman" jika disebut sertifikat pengawakan saja. Sertifikat ini menyatakan bahwa kapal yang tertera dapat berlayar dengan aman jika jumlah dan jabatan awak kapal tidak kurang dari yang sebagaimana disebutkan pada tabel, berikut hal-hal lain yang terkait kondisi khusus. 9. SNPP, IOPP SNPP adalah Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal National Pollution Prevention Certificate. IOPP adalah sertifikat International Oil Pollution Prevention pencegahan pencemaran oleh minyak. Keduanya diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Laut. Sertifikat sementara berlaku 3 bulan. Sertifikat permanen berlaku 5 tahun. Jika bertanggung jawab atas kendali dokumen sertifikat kapal, hal-hal berikut ini perlu diperhatikan Buatlah daftar sertifikat dengan tanggal expire dan survey terakhirnya. Update setiap kali ada pembaruan. Laporkan ke Manajemen sertifikat yang akan mati sebulan sebelumnya. Buatlah tanda terima dokumen setiap kali dibawa turun oleh agen. Buatlah hard copy dan update setiap ada perubahan Buat juga soft copy dan update setiap ada perubahan Kosakata nama kapal = name of ship, ship's name tanda panggilan = call sign What is your call sign? My call sign is ABCD. tempat pendaftaran = port of registry tonase kotor = gross tonnage GT tonase bersih = net tonnage NT tanda selar = mark of tonnage tanggal peletakan lunas = date on which keel was laid penggerak utama = main propulsion geladak = deck baling-baling = propeller panjang kapal seluruhnya = length over all LOA What is your length over all? My LOA is meters. sistem dan sarana keselamatan kebakaran = fire safety system bagan pengendali kebakaran = fire control plan sarana penyelamatan diri = life saving aplliances Demikian tentang Surat Laut dan sertifikat lainnya di atas kapal.
Sertifikattentang keselamatan konstruksi barang kapal sebagai berikut: Pemeriksaan yang telah dilakukan pada kapal harus memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Semua harus sesuai dengan apa yang sudah menjadi acuan ukurannya. Kapal yang dimaksud harus diperiksa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sertifikat mengenai keselamatan PT. Segara Mitra Abadi adalah perusahaan jasa keagenan kapal yang merupakan anak perusahaan dari PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra. Kami berdiri sejak tahun 2017 dengan tujuan memenuhi permintaan jasa keagenan untuk kapal di pelabuhan, dengan pelayanan yang prima dan efisien. Seiring berjalannya waktu, perusahaan berkembang dan bekerjasama dengan sejumlah rekanan untuk mengageni kapal secara rutin. Saat ini, kami secara khusus bergerak dalam bidang keagenan kapal di daerah Palembang, Pekanbaru, Tanjung Balai Karimun, Sungai Pakning, Batam, Pontianak, dan Samarinda.
SERTIFIKATKAPAL. Sesuai dengan persyaratan ISM Code, semua perusahaan yang memiliki atau mengoperasikan kapal-kapal sesuai dengan penjadwalan diatas, harus menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan kapalnya dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan, menerapkan dan
sumber Berikan Rating Sekarang Sertifikat kapal banyak sekali jenisnya. Setiap sertifikat menjelaskan informasi yang berbeda-beda sehingga sebagai seorang pelaut wajib untuk mengetahuinya. Semakin banyak sertifikat yang dimiliki oleh perkapalan tentunya membuat sebuah kapal layak untuk berlayar lebih jauh. Berikut beberapa contoh jenis sertifikat yang penting untuk dimiliki sebelum melakukan pelayaran. Contoh jenis sertifikat kapal yang penting dimiliki SNPP, IOPP Sertifikat pertama yang wajib diketahui adalah SNPP, IOPP. SNPP merupakan sertifikat yang dimiliki ketika kapal sudah mematuhi peraturan yakni pencegahan pencemaran yang disebabkan olehnya. Sementara untuk IOPP didapatkan ketika sebuah kapal terhindar dari aktivitas pencemaran minyak di lautan. 2. Sertifikat Pengawakan Dokumen izin kapal selanjutnya yang perlu diketahui adalah sertifikat pengawakan. Sertifikat yang satu ini didapatkan oleh sebuah kapal jika kondisi kapalnya memenuhi standar keamanan awak kapal yang menaikinya. Hal ini juga berkaitan dengan jumlah awak kapal lengkap dengan jabatan yang seharusnya ada di atas kapal. 3. Sertifikat DOC Untuk sertifikat yang satu ini dimiliki oleh kapal yang sudah memenuhi persyaratan dari perusahaan yang menerbitkannya. Sertifikat ini berguna untuk kapal dalam berlayar dan juga perusahaan yang membuatnya. 4. Sertifikat SMC Sertifikat berikutnya yang juga wajib diketahui adalah SMC. Sertifikat ini diterbitkan untuk perusahaan tentang kapal yang memiliki ISM Code. Hal ini berkaitan dengan keselamatan dari izin layar kapal dari perusahaan yang bersangkutan. Sama halnya dengan DOC, SMC ini juga harus dimiliki oleh keduanya sebagai dokumen penting. 5. Sertifikat Keselamatan Sertifikat yang satu ini juga wajib diketahui oleh calon pelamar lowker pelaut. Jenisnya cukup banyak dengan definisi yang berbeda-beda. Sertifikat keselamatan ini terbagi menjadi beberapa macam meliputi keselamatan radio, konstruksi dan perlengkapan. Dalam sertifikat yang satu ini juga tercantum beberapa hal penting yang wajib diketahui. Adapun hal-hal yang menjadi syaratnya adalah sebagai berikut Kapal yang dimaksud berhasil memenuhi peraturan Undang-Undang yang telah memiliki perlengkapan tali yang memenuhi syarat dan prasarana harus sesuai dengan fungsi keselamatan sesuai juga harus memenuhi konveksi dalam hal sarana dan prasarana dan juga pengaman kebakaran. Sertifikat tentang keselamatan konstruksi barang kapal sebagai berikut Pemeriksaan yang telah dilakukan pada kapal harus memenuhi standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Semua harus sesuai dengan apa yang sudah menjadi acuan yang dimaksud harus diperiksa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sertifikat mengenai keselamatan radio sebagai berikut Pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan kapal yang dimaksud sudah memenuhi fungsi instalasi radio yang dimaksud. Kapal juga harus memenuhi syarat instalasi radio yang sudah yang dimaksud juga diperiksa berdasarkan undang-undang yang mengaturnya. Itulah beberapa hal berkaitan dengan jenis sertifikat kapal yang perlu diketahui oleh pelaut. Oleh
yD1TXV.